Membuat paspor (online) kini mudah dan cepat!

Kabar gembira untuk kita semua! Bikin paspor kini tak serumit dulu lagi!
Yup! Buat kamu yang mau bikin paspor, kini tak perlu ribet-ribet bawa dokumen ini itu dan nunggu lama-lama lagi, apalagi pakai calo segala. Dengan prosedur online, kini bikin paspor hanya perlu beberapa jam saja. 

Langsung aja ya ini step-step nya:
1. Daftar online di http://ipass.imigrasi.go.id
Pilih pengajuan permohonan paspor perorangan. Untuk permohonan  paspor biasa (bukan TKI) pilih yang 48 halaman.
2. Isi seluruh data dan kelengkapannya
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Mulai dari nama, no.ktp, alamat, nama orang tua,dll karena data inilah yang nantinya akan tercetak di paspor kita. Jadi sekarang sudah tidak perlu lagi upload dokumen-dokumen persyaratan.
3. Cetak lembar tagihan pembayaran
Setelah mengisi semua data, maka diakhir akan muncul pilihan tempat kantor yang akan didatangi dan pilihan cara membayar. Jika akan membayar di teller bank, maka cetak lembar bukti pengantar ke bank. Jika membayar melalui ATM atau e-banking, catat no.billing yang tercetak di bagian kanan bawah lembar bukti pengantar ke bank.
Lembar Tagihan Pembayaran

4. Bayar biaya pembuatan paspor (via teller/ATM/e-banking)
Biaya untuk paspor biasa adalah 355ibu (+5ribu biaya admin jika membayar di teller bank). Setelah membayar, maka akan diberikan bukti pembayaran beserta kode konfirmasi pembayaran.
5. Konfirmasi pembayaran dan pilih tanggal kedatangan
Masukkan kode konfirmasi pembayaran  ke kolom yang ada setelah memilih cara pembayaran yang ada di website tadi. Jika pembayaran telah terkonfirmasi, selanjutnya akan muncul pilihan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Jika melakukan registrasi online di pagi hari, maka kita bisa memilih tanggal kedatangan hari itu juga.
6. Cetak tanda terima permohonan pembuatan paspor
Terakhir akan mucul lembar tanda terima permohonan pembuatan paspor yang nantinya harus dibawa ke kantor imigrasi beserta dengan dokumen persyaratan.
Tanda Terima Permohonan Paspor

Dokumen persyaratan antara lain:
1.Fotokopi KTP (biarkan tercetak di satu lembar A4, jangan dipotong)
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi Ijazah SMA atau Akte Kelahiran
4.Materai 6000 rupiah
5.Bukti pembayaran dari bank

Selanjutnya yang harus dilakukan adalah datang ke kantor imigrasi membawa tanda terima permohonan paspor dan dokumen persyaratan. Di depan kantor imigrasi tinggal bilang ke petugas bahwa kita telah mendaftar online, nanti petugas akan memberikan map dokumen warna kuning yang akan ditempeli tanda terima permohonan paspor yang telah dibawa tadi.

Setelah itu lanjut ke meja nomor antrian. Petugas yang lain akan mendaftarkan dokumen kita dan memberikan nomor antrian serta form yang harus diisi. Tinggal tunggu deh nomor kita dipanggil. Sambil nunggu, sambil isi form. Kalau ngga mau antri lama, datang pagi-pagi antara jam8-9.

Disana akan ada banyak sekali loket yang akan melayani. Saat itu saya kebetulan datang ke Kantor Imigrasi Kota Bandung. Ada sekitar 14 loket disana, jadi cepat sekali pelayanannya. Belum selesai saya mengisi form, nomor saya sudah dipanggil. Di depan meja pelayanan, petugas mengecek dokumen yang dibawa dan dicocokkan dengan data yang telah diisi secara online. Setelah itu di meja sebelahnya akan ditanya tujuan bikin paspor untuk apa dan mau kemana, kemudian langsung difoto deh. Terakhir, diberikan tanda bukti pengambilan paspor yang akan jadi 3hari kerja setalah tanggal kedatangan.

Oiya, untuk Kantor Imigrasi Kota Bandung sendiri, pelayanannya juga ditingkatkan. Sebelumnya dalam satu hari hanya 200 orang yang akan dilayani untuk pembuatan paspor, namun sekarang dinaikkan jadi 500 orang per harinya.
Kantor Imigrasi Bandung
Kantor Imigrasi Bandung
Tiga hari kemudian datang lagi ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Pertama tunjukan tanda bukti pengambilan ke meja antrian. Petugas akan mengecek status paspor kita kemudian memberikan nomor antrian. Loket pengambilan juga dibedakan dengan loket lain, jadi antriannya lebih cepat. Setelah itu tinggal tukar tanda bukti pengambilan dengan paspor kita. Jangan lupa untuk mengecek kebenaran data-data yang tercetak di buku ya, jangan sampai salah!

Sangat mudah dan cepat bukan sekarang bikin paspor? Selamat bepergian keluar negeri!



Bandung, September 1, 2014
Hesti Nuraini

This entry was posted on October 15, 2014 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply